• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penyebar Fitnah Bung Karno, BBHAR dan BAMUSI PDI Perjuangan Jawa Barat Laporkan Akun Tiktok @jas_hendryawan » Halaman 4

Penyebar Fitnah Bung Karno, BBHAR dan BAMUSI PDI Perjuangan Jawa Barat Laporkan Akun Tiktok @jas_hendryawan

Mae by Mae
1 Agustus 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Joko, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam :

Pasal 14. (1) Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun;

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

BeritaTerkait

Desa Ngrance Miliki KDKMP Baru, Pembangunan Selesai 100 Persen

3 Februari 2026

Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN 19 Medan

3 Februari 2026

Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan :

Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

Jurus Jitu Miliki Rumah Idaman

Next Post

Kasad Pastikan Kesiapan Sarprasdik Akmil, Untuk Pendidikan Taruna

Related Posts

Ragam

Desa Ngrance Miliki KDKMP Baru, Pembangunan Selesai 100 Persen

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN 19 Medan

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Pandean Rampung, Sinergi Koramil dan Desa Perkuat Ekonomi Warga

3 Februari 2026
TNI-POLRI

SMK PGRI PALABUHANRATU DI USIA SETENGAH ABAD

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Wujudkan Generasi Sehat, Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Posyandu Balita

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Tekan Risiko Kecelakaan, Polres Demak Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

3 Februari 2026
Next Post

Kasad Pastikan Kesiapan Sarprasdik Akmil, Untuk Pendidikan Taruna

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021