JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa, penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal dan cacat hukum.
Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.
“Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah,” ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.