Sedangkan Pinjaman Jangka Menengah memiliki jangka waktu dapat lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
Sementara Pinjaman Jangka Panjang memiliki jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana/sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan APBD, Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD, atau Memberikan manfaat ekonomi sosial.
Adapun persyaratan administrasi bjbPinjaman Daerah, di antaranya adalah Surat permohonan persetujuan DPRD dari Pemerintah Daerah ke DPRD yang bersangkutan, Surat Permohonan pertimbangan dari Pemerintah Daerah kepada Menteri Dalam Negeri (khusus Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir yang diaudit BPK, Perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman.









