Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk disahkan melalui Peraturan Gubernur dan diimplementasikan dengan mengintegrasikan rencana aksi keselamatan LLAJ ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Sebagai informasi, rapat Koordinasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Transportasi Kementerian Bappenas, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, PT. Jasa Raharja, dan 5 pilar dari 8 Provinsi yang menjadi fokus penyusunan RAK LLAJ tahun 2023. (Red).
Page 4 of 4