Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), kematian akibat kecelakaan di jalan memiliki kontribusi besar terhadap jumlah kematian di seluruh dunia.
Pada 2022, sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ, atau lebih dari 3.712 jiwa per hari.
Data nasional juga mencatat peningkatan kejadian kecelakaan sebesar 3,5% hingga 24,8% setiap tahunnya antara 2018 hingga 2022, dengan proporsi terbesar kecelakaan terjadi pada usia produktif.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki Rencana Aksi Keselamatan LLAJ yang mengacu pada peraturan yang berlaku.
Rapat Koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan dan penandatanganan dokumen RAK LLAJ oleh 8 Provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara.