Penyelenggaraan RAK LLAJ Provinsi melibatkan 5 pilar utama, yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan.
Menurut Restuardy, Sinergitas dan kolaborasi antar pilar tersebut, bersama dengan pemangku kepentingan di daerah, menjadi kunci penting dalam penanganan keselamatan LLAJ.
Agenda rapat koordinasi ini berfokus pada penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) serta penyerahan dokumen RAK LLAJ kepada 8 Provinsi.
Keselamatan dalam lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan transportasi. Hal ini sejalan dengan prioritas nasional yang menempatkan keselamatan LLAJ sebagai kegiatan prioritas dalam mendukung Program Nasional Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.