Pada kesempatan tersebut, H. M. Nasir menyampaikan bahwa, SMSI dimana sejak tahun 2020 telah menetapkan kebijakan bahwa prioritas program mewajibkan seluruh lapisan pengurus SMSI dari pusat hingga kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan anggota. “Hasil pendataan tersebut kita sampaikan kepada Dewan Pers,” ujar Nasir.
Pada kesempatan tersebut, Yono Hartono menyampaikan tentang hasil rakernas. “Pada rakernas bulan Maret yang lalu, keputusan Rakernas SMSI menolak menjadikan verifikasi media sebagai salah satu poin dalam Rperpres, sehingga keputusan itu juga wajib diikuti oleh pengurus SMSI Provinsi, Kabupaten dan kota,” ujar Yono.
Yono Hartono juga menyampaikan, jika ada Pergub, Perbub atau Perwal yang mensyaratkan verifikasi sebagai syarat untuk kerjasama, peraturan tersebut patut dicermati dan kami minta pengurus SMSI memberikan arahan kepada anggota yang keberatan untuk dapat menempuh jalur hukum, ujar Yono.