“Tentunya kita sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Selain itu, secara berkelanjutan kami juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya narkotika,” ujar Bupati Demak dikutip Pers Rilis Humas BNNP Jateng, Rabu (5/6).
Bupati juga menyampaikan bahwa, kerjasama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen umtuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Bukan suatu perkara yang mudah karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua. “Pihaknya menghimbau agar orang tua lebih aware kepada generasi penerus dan meyakini bahwa dari keluarga yang bahagia, dari orang tua yang peduli tentunya akan lahir generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing,” imbuhnya.