Menurut JPU dalam tuntutannya, menyebutkan bahwa mereka terdakwa bersama-sama sekitar bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia (Persero) jalan Pajajaran No. 154, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa spare part pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266, 53 atau setara dengan Rp. 5.426.864.6855, milik PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ada dalam kekuasaan para terdakwa.
Namun dalam rentang waktu bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 telah mengeluarkan sebanyak 19 spare part pesawat baik dari gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang tidak sesuai dengan SOP.