BANDUNG, BEDAnews.com – Kasus Penggelapan spare part pesawat terbang PT. Dirgantara Indonesia dengan Lima orang sebagai terdakwa, menjalani sidang tuntutanĀ di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Jln. RE Martadunata Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur Kimaharandika, SH., para terdakwa ini terbukti sebagaimana dakwaan Pasal. 374 KUHP. Jo pasal 55(1) jo Pasal 64 ayat 1 ke KUHP.
Kelima terdakwa tersebut adalah Agus Zaenudin (28) dituntut selama 3 tahun hukuman penjara, Indra Nanda Lesmana staf gudang dituntut selama 1 tahun penjara, Dian Hardiansyah (supervisor quality inspection) dituntut 2 tahun penjara, Wawan Kriswana (Karyawan Kontrak) dituntut 2 tahun hukuman penjara dan Mochammad Radenaswara (staf umum) dituntut selama 3 tahun penjara.
Menurut JPU dalam tuntutannya, menyebutkan bahwa mereka terdakwa bersama-sama sekitar bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 bertempat di Gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia (Persero) jalan Pajajaran No. 154, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa spare part pesawat terbang yang nilai keseluruhannya sebesar USD 374.266, 53 atau setara dengan Rp. 5.426.864.6855, milik PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ada dalam kekuasaan para terdakwa.
Namun dalam rentang waktu bulan Mei sampai dengan bulan September 2018 telah mengeluarkan sebanyak 19 spare part pesawat baik dari gudang CH, Gudang CG dan Gudang Ex Repair Area PT Dirgantara Indonesia tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang tidak sesuai dengan SOP.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada saat jam istirahat atau setelah pegawai yang lain pulang dimana ketika itu kondisi sedang sepi. (Budi Chaerul)