BANDUNG, BEDAnews.com – Kasus Penggelapan spare part pesawat terbang PT. Dirgantara Indonesia dengan Lima orang sebagai terdakwa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Jln. RE Martadunata Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur Kimaharandika, SH., para terdakwa ini terbukti sebagaimana dakwaan Pasal. 374 KUHP. Jo pasal 55(1) jo Pasal 64 ayat 1 ke KUHP.
Kelima terdakwa tersebut adalah Agus Zaenudin (28) dituntut selama 3 tahun hukuman penjara, Indra Nanda Lesmana staf gudang dituntut selama 1 tahun penjara, Dian Hardiansyah (supervisor quality inspection) dituntut 2 tahun penjara, Wawan Kriswana (Karyawan Kontrak) dituntut 2 tahun hukuman penjara dan Mochammad Radenaswara (staf umum) dituntut selama 3 tahun penjara.