“Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Red).
Page 2 of 2











