Bandung, BEDAnews – Dua orang perempuan masing masing inisial D dan H nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu ke sekl tahanan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk diberikan kepada terdakwa yang tengah menunggu persidangan.
Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas perempuan pengawal tahanan Kejari Bandung Indah Ayu pada Kamis 6 Maret 2025.
Indah Ayu mengatakan sempat mencurigai gerak-gerik kedua perempuan tersebut, mereka datang tidak bersamaan tetapi beda waktu.
“Kedua perempuan itu tidak saling mengenal, karena mereka datangnya beda – beda, dan terdakwa yang ditujunya pun beda, hanya waktunya hampir bersamaan, ” ujar Ayu.
Atas kejadian tersebut, satnarkoba Polrestabes Bandung segera mengamankan kedua perempuan tersebut.