Ia juga menyampaikan bahwa, percepatan transformasi digital masih menghadapi beragam tantangan strategis, mulai dari ketimpangan infrastruktur internet dan keberadaan wilayah blankspot, hingga isu rendahnya interoperabilitas data, fragmentasi aplikasi, serta semakin meningkatnya ancaman keamanan siber.
Menurutnya, seluruh tantangan ini perlu diatasi melalui kolaborasi dan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Restuardy turut menegaskan kembali 9 Arah Kebijakan Transformasi Digital dalam RPJPN 2025–2045 serta menekankan pentingnya peran strategis Sekretaris Daerah sebagai Koordinator SPBE sesuai Pasal 61 Perpres Nomor 95 Tahun 2018.
Ia menilai Sekda memiliki peran sentral dalam memastikan orkestrasi layanan digital berjalan efektif, terintegrasi dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan layanan publik.











