Presiden Jokowi, sebagaimana diberitakan voaindonesia.com (4/3/2021), mengatakan, “Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa negara kita Indonesia adalah negara yang rawan terhadap bencana. Masuk 35 (negara) paling rawan resiko bencana di dunia.” Pernyataan Presiden ini sangat benar. Realita menunjukkan acapkali terjadi bencana alam yang sulit diprediksi di beberapa titik wilayah Indonesia pada setiap tahun sejak jaman baheula hingga sekarang dan tanpaknya peluang akan terjadi di waktu-waktu yang akan datang masih tetap ada.
Karena itu, salah satu orientasi dan solusi menghadapi bencana alam, seperti banjir, longsor, Covid-19, kemarau berkepanjangan, kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan sosial di tengah masyarakat dengan mengelola dan menyalurkan berbagai jenis, volume, frekuensi dan kualitas bantuan sosial dengan cito kepada korban dan anggota masyarakat terdampak. Semua ini menjadi kewajiban dan tugas pokok (Tupoksi) Kementerian Sosial.













