Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementrian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.
Pertimbangan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan:
1. Secara Historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya mengandung simbolisasi hari
kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.