Ia menyebut bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak sama dengan penganggaran daerah.
Dalam prinsip manajemen strategis. dipertimbangkan resources yang ada, apa yang dikerjakan, serta output dan outcome.
“Di RPJMD itu, yang harus dipertanggungjawabkan adalah kinerja organisasi. Seperti janji-janji politik. Di luar itu, penyelenggaraan keotonomian daerah juga patut diperhatikan.” tambah Bob.
Ia mengungkapkan disebut RPJMD adalah penjabaran visi misi dan program kepala daerah definitif.
Pertanyaannya, apakah seorang PJ berhak menentukan hak tersebut. Tidak mungkin kita meminta pejabat daerah untuk menyusun RPJMD karena tidak sesuai dengan undang-undang”
“Sebagai solusi kami mengusulkan agar mempertimbangkan masukan dan saran pada forum Rakor BAPPEDA dan masukan dari kalangan akademis. Kedua, pemerintah daerah harus banyak mempertanyakan kepada Kemendagri untuk menghadapi masa menjelang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Ketiga, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 membutuhkan dasar dalamp penyusunan RKPD Tahun 2023,” tandas dia. (nie/*)