Zulfikar mengatakan berbeda dengan Plt, Pjs dan Plh, para Pj ini hadir dengan periodisasi jabatan dengan keadaannya masing-masing.
Ia berpendapat saat dijabat Pj terdapat dua tantangan dalam RPJMD, yakni; bisa melanjutkan RPJMD yang sudah dibuat atau karena pejabat daerah dianggap sejajar, maka dia dapat membuat baru.
“Pj pejabat daerah bisa melanjutkannya melalui penyelarasan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan durasi sekitar 20 tahun,” tukasnya.
Sementara peneliti Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) Idil Akbar menjabarkan beberapa poin penting, yakni durasi pejabat dapat menjabat, apa saja wewenangnya, dinamika politik menjelang 2024, serta apakah RPJMD dimungkinkan.
Menurutnya dalam pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016, (durasi jabatan) pejabat daerah hanya dibatasi 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Maka, dalam konteks ini, Pj dapat dilaksanakan dalam durasi tertentu oleh individu yang sama maupun berbeda.