Yanto menuturkan berdasarkan pengalamannya dilapangan, tingkat partisipasinya warga keturunan cukup rendah, antara 20 – 30 prosen saja dalam setiap pemilihan baik legislatif, pilkades, maupun Pilkada. Jelas hal tersebut memerlukan perhatian khusus.
“Mereka itu yang semestinya dijadikan prioritas Pemkab Bandung untuk pendidikan politik.mempunyai hak yang sama, begitu juga dengan warga keturunan. Sudah menetap di Kabupaten Bandung, tapi toleransinya minus,” ujar dia.
Sementara untuk pendidikan politik, dia mengungkapkan, hal ini sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik diwajibkan memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat, sehingga langkah Kesbangpol kab. Bandung yang menggaet Parpol untuk menyelenggarakan Orientasi pendidikan politik bisa dianggap kurang tepat.











