Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, semua program dan anggaran daerah harus selaras dengan RPJMD. Program yang dianggarkan di luar RPJMD tidak memiliki dasar hukum perencanaan, sehingga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Anggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran, yang dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika terbukti, kepala daerah (gubernur) dapat dikenakan sanksi administrasi atau bahkan pidana korupsi jika ada indikasi kerugian negara.
Anggaran program harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disusun berdasarkan RPJMD. Jika program ini menggunakan dana di luar APBD misalnya, dana taktis atau sumber tidak resmi, hal tersebut bisa melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.