“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah mengatur, ada namanya pendidikan khusus, di mana pendidikan khusus itu bisa formal seperti Sekolah Luar Biasa (SLB) yang memang menjadi kewajiban seorang gubernur,” sebutnya.
Sementara proram tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp6 miliar yang belum diketahui sumbernya. Begitu pun kata Ono, program itu tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar, yang merukan penjabaran visi dan misi Dedi Mulyadi.
“Belum ada kegiatan itu, dan ini kami belum membahas RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur KDM. Jadi, kami ini belum membahas secara detail program KDM yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ono.