
Kerjasama ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia nomor : 4 tahun 2003 dan nomor : NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 april 2023 tentang Kerjasama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 8 ayat (1) yang berbunyi dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.












