SUBSIDIAIR: Pasal 3 jo. Pasal
18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.743.665.523,- (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjar Baru Kalimantan Selatan.











