KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengenai pemutusan kemitraan dengan tiga perusahaan penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yaitu , CV Putri Jaya, CV Berkah Rahayu Jaya, dan CV Mulya Jaya, oleh Dinas Sosial, ditanggapi Ketua Pansus VIII DPRD Kab. Bandung, H. Dasep Kurnia, itu merupakan kebijakan dari Dinsos.
Dengan alasan banyak ditemukan penyalahgunaan anggaran, dikemukakan Dasep, merupakan kewajaran kalau Dinsos segera melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja sama dengan ketiga perusahaan itu.
Ia mengindikasikan dengan ada keterlibatan pihak ketiga dalam program pelaksanaan BPNT, memang sangat rawan dengan tindakan penyelewengan. Karena bantua yang diterima masyarakat dalam bentuk barang atau sembako.
“Solusi dari permasalahan tersebut guna menghindari terjadinya tindakan penyewengan, dengan memberikan bantuan langsung berupa uang tunai,” katanya melalui telepion, Kamis 16 Desember 2021.
Manfaat dari bantuan berupa uang tunai itu, disebutkannya, akan terjadi laju perputaran ekonomi masyarakat secara signifikan. Karena bisa memilih untuk belanja dimana, yang pastinya warung terdekat disekitaran rumah masyarakat juga bisa memperoleh keuntungan, karena masyarakat penerima bantuan bisa belanja diwarungnya.
Ia sudah beberapa kali mengusulkan akan hal itu, namun tidak ada respon sama sekali dari pemerintah. Bercermin dari kejadian kemarin Rabu, 15 Desember 2021, berupa aksi unjuk rasa dari Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) yang menuntut klarifikasi tindakan penyelewengan anggaran BPNT kepada Dinsos, semestinya apa yang disebutkannya tadi bisa menjadi cambuk untuk membenahi manajemen penyelenggaraan program bantuan.
Legislator dari Fraksi PKS itu, menuturkan, dengan memberikan bantuan berupa uang tunai, ia meyakini bisa meminimalisir tindakan penyelewengan anggaran. Karena jumlah rupiahnya sudah jelas begitu juga dengan peruntukkannya.
“Selain itu akan lebih mudah bagi pemerintah untuk memantau laju perputaran uang tersebut,” pungkas Dasep. ***