“SK tersebut sebagai payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan tahun 2021 karena tahapan dan persiapan HPN sudah dilakukan tahun ini mengingat HPN 2022 dilaksanakan pada awal tahun,” jelas Asrun.
Menanggapi hal itu, Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menyatakan, pihaknya siap mengeluarkan SK HPN 2022 kepada Sultra. SK tersebut sebagai pembaharuan SK sebelumnya yang diterima Gubernur Sultra Ali Mazi SH di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menetapkan Sultra sebagai tuan rumah HPN 2021. Akibat pandemi Covid-19, HPN 2021 dipindahkan ke Jakarta dan diikuti secara virtual oleh pengurus PWI dan wartawan se-Indonesia.
“Kami segera melakukan rapat pengurus untuk membahas lebih lanjut lagi mengenai persiapan pelaksanaan HPN di Sultra,” kata Mirza.











