Selain aspek syariah, Wagub Sani juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial keagamaan. Menurutnya, seluruh program harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel dan profesional.
Perspektif HAM, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan dari aktivitas keagamaan. Setiap kebijakan dan program diharapkan mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Jambi juga menyinggung capaian tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada 2025 yang berada di angka 7,19 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen. Meski demikian, upaya pengentasan kemiskinan disebut harus terus diperkuat melalui sinergi kebijakan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.













