Delapan pelamar gugur karena tidak memenuhi ketentuan regulasi, sementara satu pelamar untuk jabatan Inspektorat belum dapat diproses karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Pada 24 April 2025, dilakukan wawancara terhadap 13 peserta untuk sembilan jabatan yang tersedia. Hasilnya, lima jabatan telah terisi oleh masing-masing tiga kandidat terbaik berdasarkan nilai wawancara dan rekam jejak.
“Lima jabatan telah ditetapkan melalui rapat pleno Pansel dan akan diajukan ke BKN dan Kemendagri untuk persetujuan teknis pelantikan. Sisa jabatan yang belum terisi akan dilanjutkan melalui seleksi internal Pemdaprov Jabar,” kata Dedi Supandi.
Proses uji kompetensi ini telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi resmi dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 132 PP 17/2020 yang memungkinkan pengisian JPT antarinstansi melalui metode uji kompetensi.












