“Untuk bengkel yang tertunjuk itu ada 52 dan bisa di cek di www.ujiemisi.co.id. untuk bengkel resmi itu semuanya sudah bisa melakukan uji emisi,” kata Dian.
Menurut Dian, bagi kendaraan yang lolos uji emisi, maka kendaraan yang telah di cek dan layak maka akan diberi stiker dan ditempekan di bagian kaca depan sebelah kiri serta pemilik kendaraan yang telah diuji emisi akan diberi sertifikat dari pihak bengkel.
“Untuk stiker dan sertifikat bisa dimintakan kepada pihak bengkel dan berlakunya 1 tahun semenjak pengecekan atau uji emisi dan mungkin ada biaya tergantung kebijakan bengkel masing-masing,” ucapnya. @hermanto