“Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id serta di situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), covid-19.go.id,” terangnya.
Ia menambahkan, setelah calon peserta mengisi daftar tersebut, seluruh data akan masuk ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan dilakukan penjadwalan dan petunjuk lokasi pelaksanaan vaksinasi.
“Vaksinasi ini dilakukan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang telah ditetapkan. Kita akan laksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya. (*)
Page 2 of 2











