Dari hasil pencairan kredit tersebut para pengusaha hanya mendapatkan biaya sewa perusahaan saja. Seiring waktu pihak PT BPR malah menagih kepada para pemilik perusahaan sesuai jamianan, karena tidak ada pembayaran dari pihak pemda.
Kejadian ini tentu saja membuat para pengusaha tersebut kecewa sekaligus marah. Apalagi mereka dituduh sebagai kreditur bermasalah.
Mereka menuntut pihak Humpro agar bertanggung jawab. Pada tahun 2022 akhirnya pihak Humpro melakukan pembayaran ke PT BPR BTM sebesar Rp. 1,6 miliyar. Sejak itu tidak ada lagi pembayaran hingga akhirnya pihak BPR akan melakukan eksekusi penyitaan anggunan para pengusaha tersebut.
Kasus ini sempat mencuat hinga ke Polda Jawa Barat. Setelah dimediasi ada kesepakatan hutang piutang yang merugikan para pengusaha itu akan diselesaikanoleh pihak Pemda Kota Sukabumi. Namun nyatanya hingga kini kasus ini mandeg dan para pengusaha resah pasalnya asetnya akan dieksekusi oleh pihak bank pemberi kredit.