Rozab juga menyoroti kebijakan kontroversi Walikota saat itu Achmad Fahmi yang tidak memberikan punishment kepada oknum. Hal ini tentunya menimbulakan pertanyaan besar yang harus digali lebih dalam.
Usai mendapat kepastian akan ditindak lanjuti oleh dewan, peserta aksi bergeser ke Polres Sukabumi Kota untuk melakukan audensi sekaligus laporan pengaduan. Mereka diterima langsusng oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Koronologis Kejadian
Berdasarkan pengakuan para korban, pada awal kepemimpinan Walikota Sukabumi Periode 2018 – 2023 Acahmad Fahmi, ke delapan pemilik perusaah rekanan pemda di datangi oleh sejumlah oknum ASN Bagian Humpro dan pihak PT BPR BTM. Dengan dalih untuk proyek pengadaan mamin walokota sebesarRp 3,4 miliyar, mereka meminjam perusaahan dan jaminan untuk mencairkan kredit proyek.