SEMARANG || Bedanews.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi menetapkan alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Jumlah formasi tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 800/889 Tahun 2024 tertanggal 25 September 2024. Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Rincian formasi tersebut terdiri dari 303 formasi untuk tenaga guru, 55 formasi untuk tenaga kesehatan dan 2.296 formasi untuk tenaga teknis.
Alokasi ini ditujukan untuk memperkuat sektor pendidikan, kesehatan dan teknis di kota Semarang, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.