“Media pelaporan pelaksanaan tugas ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan,”ujarnya.
“Pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat, pelaporan K3 dan penyelenggaraan kegiatan seperti pelayanan kepada masyarakat. Ini kita lakukan sehingga mampu menilai kinerja pemimpin di Kewilayahan,” jelas Priana. (Alief)
Page 3 of 3













