BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mengkaji sejumlah solusi alternatif terkait honorarium bagi guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) non PNS.
Pemkot Bandung memastikan, solusi yang bakal dipilih tetap berpegang pada regulasi yang ada.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan pemberian honorarium bagi guru dan TAS non PNS bukan hanya berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.
Namun, juga merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
“Jadi semangatnya hari ini kita mencari solusi. Hari ini kita baru merangkum berbagai masukan. Tapi solusi ini tidak boleh juga melanggar hukum,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (13/5/2019).











