• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Jadi Perda

Pemkot dan DPRD Kota Bandung Tetapkan Raperda Perubahan APBD T.A 2022 Jadi Perda

cut salsa by cut salsa
23 September 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Kota Bandung dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi, Jumat 23 September 2022.

Rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dihadiri langsung Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bandung juga memberikan tanggapan akhir Wali Kota terhadap Raperda Perubahan APBD T.A 2022.

BeritaTerkait

Peaceful Muharam 1447 H: Prof.Lilis Ungkap 5 Pesan Hijrah Pada Generasi Muda

27 Juni 2025

Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Bandung Tunjuk Banggar

26 Juni 2025

Sebelumnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berfokus pada perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur dan antisipasi serta penanggulangan titik-titik banjir dan potensi longsor di Kota Bandung.

Sarana dan prasarana infrastruktur tersebut yakni terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Selain itu, perbaikan lingkungan dan pengecatan Kerb di 151 Kelurahan di Kota Bandung. Serta anggaran terkait penanganan jalan berlubang dan juga banjir.

Selanjutnya, Perda ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat ketentuan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Cut Salsa)

Previous Post

Ratusan Orang Untai Doa Bersama untuk Kota Bandung

Next Post

Angkatan Darat Perancis Ajak TNI AD Latihan Bersama

Related Posts

Edukasi

Peaceful Muharam 1447 H: Prof.Lilis Ungkap 5 Pesan Hijrah Pada Generasi Muda

27 Juni 2025
News

Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Kota Bandung Tunjuk Banggar

26 Juni 2025
News

Edwin Senjaya Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Sebagai Gerakan Sehari-hari

26 Juni 2025
TNI-POLRI

Korem 012/TU Gelar Latihan Menembak Pistol Semester I TA 2025

26 Juni 2025
News

Papua Barat Matangkan RPJMD 2025–2029

26 Juni 2025
TNI-POLRI

Petani Panen Padi, Babinsa Bantu Rontokan Gabah

26 Juni 2025
Next Post

Angkatan Darat Perancis Ajak TNI AD Latihan Bersama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021