“Jadi penandatanganan PKS [Perjanjian Kerja Sama] ini adalah untuk bagaimana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di daerah… itu adalah tujuannya. Dalam hal ini, dilaksanakan antara Kantor Pajak yang ada di Kota Cimahi dengan pemerintah daerah kota Cimahi,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, untuk kedepannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” imbuhnya.
Berkenaan dengan kondisi pajak daerah Kota Cimahi sendiri, berdasarkan data terbaru Bappenda Kota Cimahi, dari target Pajak Triwulan 1 sebesar Rp. 34.363.432.632,-. Pada akhir triwulan satu telah tercapai sebesar Rp. 54.235.792.199,-. atau jauh melebihi target awal. Adapun realisasi perolehan pajak daerah per 20 April 2021 sendiri telah mencapai sekitar Rp. 72 milyar. Ngatiyana mengklaim, hal ini bisa tercapai berkat adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Cimahi kepada warga masyarakat yang membayar pajaknya lebih awal. Untuk itulah, pihaknya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kota Cimahi akan semakin optimal di triwulan 2 nanti dan tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi.











