Menurut Dikdik Indikator Makro Daerah merupakan salah satu instrumen yang harus menjadi bagian dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah. Hal ini pun tertuang dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ia pun menyebut keberhasilan pembangunan Kota Cimahi diukur melalui Indikator Makro Daerah dimana Kerangka Ekonomi Makro Daerah (KEMD) menjadi bagian penting di dalamnya seperti angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran terbuka yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan ekonomi di daerah.
“Laju pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi saat ini lebih tinggi dari laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat. selain itu, jumlah pengangguran pun kian menurun, tahun 2021 menjadi sebesar 13,07% dan pada tahun 2022 menjadi 10,77%,” ungkap Dikdik.