“Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Cimahi mengetahui alur proses penerbitan PBG dan SLF serta dapat informasi terkait pehitungan nilai retribusi sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023,” tutur Wilman.
Regulasi mengenai PBG disusun menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dimana setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis bangunan gedung berdasarkan fungsinya, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Oleh sebab itu, PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan keselamatan, agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan optimal.












