CIMAHI, BEDANews.com – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Nilai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertempat di Gedung Cimahi Convention Hall, Kamis (13/06/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh 330 ORANG peserta yang terdiri dari perwakilan SKPD Kota Cimahi, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi, serta 312 orang perwakilan RW se-Kota Cimahi.
Kepala DPUPR Kota Cimahi Wilman Sugiansyah mengungkapkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar informasi terkait pehitungan nilai retribusi yang sesuai dengan Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 juga persyaratan dalam permohonan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat tersampaikan dengan rinci dan jelas kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaksanaan penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi dapat berjalan tertib secara administrasi dan teknis, yang dampaknya bangunan gedung di Kota Cimahi terjamin keandalannya, serta selaras dengan lingkungan.