Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan untuk jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Salah satu pendekatan dalam penyusunan perencanaan pembangunan adalah pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, melalui Musrenbang.
Di Kota Cimahi, proses musrenbang tersebut dimulai dari tingkat RW yang bisa disebut dengan Rembug RW, Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan, hingga murenbang kota. Agar tujuan pelaksanan musrenbang dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, diperlukan fasilitator sebagai salah satu unsur yang dilibatkan dalam pelaksanaan musrenbang. Fasilitator dalam Musrenbang Kota Cimahi tahun 2023 merupakan kader-kader perencana yang telah dan akan dilatih agar memiliki persyaratan kompetensi dan kemampuan untuk berperan aktif sebagai fasilitator dalam proses-proses partisipasi publik yang dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan musrenbang RKPD.