Pembagian bendera merah putih ini dilaksanakan sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk membangkitkan kembali rasa kebersamaan sebagai bangsa dan negara serta meningkatkan semangat nasionalisme kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selanjutnya bendera yang telah dibagikan akan dibagikan kembali kepada masyarakat setelah kegiatan pencanangan ini secara bersama sama oleh organisasi masyarakat lainnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya Dikdik menghimbau dan mengajak semua Instansi Pemerintah, swasta, organisasi sosial kemasyarakatan dan warga masyarakat untuk ikut serta memeriahkan dan menyemarakkan peringatan HUT RI ke-78 kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan bernuansa merah putih, serta mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2023.