Menurut Yayan, Diskominfo mengelola Lapor! sebagai amanat Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Untuk itu, Diskominfo juga telah menyediakan dan mengampanyekan layanan Lapor! dan Layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik dan pengaduan melalui media sosial.
Pemkot Bandung, kata dia, terus mengejar persentase dan tindak lanjut penyelesaian laporan yang masuk melalui aplikasi Lapor! dan Kanal pengaduan lainnya.
Tindak lanjut, kata Yayana adalah hal terpenting dalam pengaduan. Tindak lanjut yang baik adalah tindak lanjut yang subtantif, memberikan solusi disertai bukti.
“Tindak lanjut inilah yang menjadi bukti dari komitmen dan keseriusan kita dalam mengelola pengaduan,” katanya.
Lebih lanjut, seiring beralihnya masyarakat menjadi masyarakat digital, pengaduan melalui media sosial pun semakin banyak. Untuk itu, ia berpesan agar penanganan pengaduan melalui media sosial harus dilakukan sama dengan Lapor!













