“Nantinya, rembuk stunting ini akan menghasilkan suatu kesepakatan dan komitmen dari semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kota Bandung,” kata Yana saat pembukaan acara rembuk stunting secara daring di Bandung Command Center Balaikota Bandung, Jumat, 20 Agustus 2021.
Yana mengatakan, perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab tahapan 8 aksi konvergensi. Sesuai dengan fungsinya melaksanakan dan memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya.
“Aparat kewilayahan harus aktif dalam mengedukasi, mengajak, memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan stunting,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Pembina Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan Tahun 2021 merupakan tahun kedua Pemkot Bandung melaksanakan intervensi stunting dan akan memperluas lokus stunting menjadi 30 kelurahan.










