Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang dikenakan berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.
Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.
Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel.
“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.
Erwin menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.












