• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemkot Bandung Rencanakan Lindungi Pekerja Non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Bandung Rencanakan Lindungi Pekerja Non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan

cut salsa by cut salsa
22 April 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG. BEDAnews.com – Untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan para pekerja non-ASN di tataran perangkat daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merencanakan penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 mendatang.

Meski perlu pembahasan lebih dalam, rencana ini diharapkan bisa sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 33 tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Cabang Suci pada Kamis, 21 April 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menjalankan perwal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

“Di DLHK, para pegawai non-ASN seperti pengangkut sampah dan penyapu sebanyak 1.800 orang, begitu masuk mereka turut ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan ini,” ungkap Ema.

BeritaTerkait

perwakilan Komisi IX DPR RI, Sukur H. Nababan, (secara daring), Analis Kebijakan Muda, BGN Ade Tias Maulana, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Susilo Heni saat sosialisasi program makan bergizi gratis

Pemerintah Berharap Masyarakat Tersadar Pentingnya Menjaga Pola Hidup Sehat Sejak Dini 

15 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bekasi

Program MBG Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

15 November 2025

Namun, Ema menambahkan, sampai saat ini skema iuran yang digunakan masih diambil dari penghasilan para pekerja. Sebab, jika harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak hal yang perlu dipersiapkan dengan matang.

“Terlebih dengan adanya peraturan baru yang melarang pemerintah daerah memiliki tenaga non-ASN. Semua harus diganti menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sedangkan pegawai non-ASN di Kota Bandung saja ada lebih dari 5.000 orang,” ucapnya.

Untuk itu, Ema pun menyarankan, agar BPJS Ketenagakerjaan juga menyisir para pekerja sektor formal dan informal. Kolaborasi ini bisa dimulai dari koordinasi melalui asosiasi masing-masing sektor, misal salah satunya Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Dengan kolaborasi bersama pihak-pihak pekerja non-ASN di sektor formal dan informal, diharapkan bisa menjadi hubungan simbiosis mutualisme.

“Selain APPBI, bisa juga ajak para PKL di Kota Bandung. Kita ada 22.000 lebih PKL di sini. Nanti BPJS bisa hubungi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan para koordinator PKL di berbagai titik untuk diajak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan,” imbau Ema.

Termasuk di pasar tradisional, ia menambahkan, perlu adanya perlindungan ketenagakerjaan untuk para pekerja di sana.

“Di Kota Bandung itu ada 37 pasar tradisional, terdiri dari 17.000 pegawai pasar. Ini bisa jadi prospek BPJS juga,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Kantor Suci, Agus Hariyanto menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan yang diimplementasikan pada ASN Kota Bandung sudah sangat sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kota Bandung untuk perlindungan ASN-nya sudah menganggarkan, bahkan paling besar dibandingkan wilayah lain se-Jawa Barat. Pegawainya sudah terlindungi dan teralokasi. Namun memang PR kita bersama masih ada pada non-ASN,” ujar Agus.

Padahal, kata Agus, klaim santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sekarang telah dinaikkan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Tak hanya itu, apabila ada ahli waris usia sekolah, maka akan diberi jaminan biaya kuliah sampai lulus untuk dua orang anaknya sebesar Rp174 juta.

“Ini akan sangat membantu teman-teman non-ASN jika mereka juga difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk para pekerja formal dan informal, Agus mengatakan, dari 30.000-an pekerja, 12.000 orang di antaranya telah memiliki BPJS Kesehatan.

“Untuk saat ini memang yang baru berjalan itu BPJS Kesehatan. Namun, untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha mikro, seperti pekerja-pekerja di pasar, PKL, pegawai ritel belum terlindungi,” pungkasnya. (Cut Salsa)

Previous Post

Brigjen Purn Yusep Sudrajat Turun kembali Guna Mengabdi Kepada Masyarakat dan NKRI

Next Post

1.000 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat Kota Bandung

Related Posts

perwakilan Komisi IX DPR RI, Sukur H. Nababan, (secara daring), Analis Kebijakan Muda, BGN Ade Tias Maulana, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bekasi Susilo Heni saat sosialisasi program makan bergizi gratis
News

Pemerintah Berharap Masyarakat Tersadar Pentingnya Menjaga Pola Hidup Sehat Sejak Dini 

15 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Bekasi
News

Program MBG Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

15 November 2025
TNI-POLRI

Sembilan Siswa Sekolah Angkasa Lanud Sultan Hasanuddin Tembus Final AMSO 2025

15 November 2025
TNI-POLRI

Wira Club Lanud Sultan Hasanuddin, Ajang Pererat Soliditas Dan Kebersamaan Perwira

15 November 2025
TNI-POLRI

Kasad: Kekuatan Pertahanan Tidak Cukup Fisik, Tapi Juga Mental dan Ideologi

15 November 2025
Ragam

Suarakan Aksi Dengan Damai, Tokoh Ultras Serukan Kritik Membangun PSSI

15 November 2025
Next Post

1.000 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021