Nilai kepatuhan dikategorikan kedalam tiga zonasi, yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah.
“Produk layanan yang dinilai pada pemerintah daerah meliputi 4 substansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan,” terangnya.
Lebih lanjut Najih mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan satu-satunya mandat prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024.
Hal ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi.
“Maka harus kita pandang bahwa penilaian ini sebagai instrumen strategis di dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik dalam pembangunan nasional,” tuturnya.













