Oded menegaskan, perhatiannya kepada Stadion GBLA sangat serius. Pasca pelantikan sebagai Wali Kota pada September 2018 silam, dia bersama Yana langsung membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Oded, Perda ini menjadi landasan agar pengelolaan aset milik Pemkot Bandung, tanpa terkecuali Stadion GBLA bisa lebih jelas. Sehingga ke depannya Pemkot Bandung tinggal mengkaji tentang pengelolaannya.
“Setelah itu kita akan melanjutkan pengolaan. Sedang dikaji apakah sendiri atau dikerjasamakan. Karena sudah ada aturan untuk kerja sama pengelolaan barang milik daerah,” kata Oded.
Dalam kesempatan tersebut, Oded menambahkan kepastian payung hukum ini juga sekaligus menjawab peluang kerja sama dengan PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB). “Dikaji dulu aturannya karena harus ada lelang. Tidak harus PT PBB, siapapun boleh (mengelola) sebenarnya,” tegasnya. (Alief)













