Ia juga menyebut, alih media dari konvensional menjadi digital dan elektronik, memiliki banyak keuntungan. Antara lain lebih aman dari risiko kehilangan atau kerusakan.
“Lebih aman kalau kita sudah memiliki sertifikat elektronik. Karena sudah masuk ke database. Dan tidak semudah itu digandakan, dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas pemberian sertifikat elektronik bagi 11 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.
Ia optimis, ke depannya, proses layanan publik di bidang pertanahan akan semakin transparan efisien terpercaya, memberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat hal-hal tak terduga.