Selain itu, ia mengatakan, bisa menyelesaikan permasalahan batas administrasi desa atau kelurahan dan pastinya mendukung program strategis nasional untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
“Ini juga dapat menghasilkan penerimaan pajak melalui PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PPh (Pajak Penghasilan), maupun BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” tuturnya.
Ia mengatakan, data capaian PTSL hingga tahun 2020 mencapai 2.878.391 bidang. Sementara target tahun 2021 yaitu 1.579.000 bidang.
“Sertifikat tanah yang terbit sampai dengan bukan Agustus 540.809 bidang atau 34,69 persen dan yang belum 1.038.191 bidang atau 65,31 persen,” jelasnya. (Putri)













