BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung masih menunggu arahan tentang struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sehingga Pemkot Bandung belum akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.
“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuknya satuan tugas berdasarkan peraturan presiden,” jelas Bambang di Balai Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
Bambang Suhari mengaku, masih menunggu struktur hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan provinsi terkait konstruksi dan struktur organisasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.