BANDUNG, BEDAnews.com – Terhitung mulai 22 September sampai Desember 2019 mendatang, pemerintah Kota Bandung memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak.
Pembebasan sanksi tersebut di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan.
“Saya berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat acara Tax Gathering di Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung, Selasa (22/10/2019).
Dalam acara yang diikuti oleh lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak tersebut, Yana mengapresiasi para wajib pajak yang telah taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah.











